Minggu, 10 April 2011

harga obat tiruan, orisinil.

pemerintah seharusnya menetapkan harga obat tiruan maksimal 60-70% dari harga obat orisinil, karena tidak ada beban biaya riset.

setelah 5 tahun pertama, sejak awal tahun 1970-an, tidak satupun industri farmasi memproduksi bahan baku di sini
dan pemerintah tidak bisa berbuat apa2.

jangankan bahan baku obat, untuk bahan pembantu saja pengembangannya tidak dipikirkan.
bahan bantu: tepung khusus, gula khusus, perekat dan kapsul, yg sampai sekarang tidak terpikirkan oleh pemerintah.

produksi bahan bantu tidaklah sesulit membuat bahan baku aktif dan mempunyai peluang diekspor ke negara lain.
selama ini hampir 90% bahan pembantu obat [bahan aktif dan bahan bantu] diimpor.
industri dalam negeri hanya merakitnya menjadi obat jadi.

tulis kartono mohamad, mantan ketua umum pb idi,adakah kebijakan obat nasional, kompas, 1/4-11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar